Youth Shariapreneure Innovation Competition 2025

Sharia Hackathon

Inovasi Digital untuk Ekosistem Keuangan dan Ekonomi Syariah di Indonesia

Januari - Februari 2026
2
Kategori Peserta
Rp 470 Jt
Total Hadiah
6
Challenges
☪ Tentang Kegiatan

Tentang
Sharia Hackathon

Sharia Hackathon YSIC 2025 merupakan kompetisi inovasi nasional berbasis teknologi yang mendorong lahirnya solusi nyata untuk menjawab tantangan industri ekonomi dan keuangan syariah Indonesia.

Program ini menjadi wadah kolaborasi antara talenta muda, profesional, praktisi, dan startup untuk menciptakan solusi digital yang inovatif, aplikatif, berkelanjutan, serta sejalan dengan prinsip syariah.

🕌 Gerbang Santri
📦 Jawara Ekspor
☪️ Gema Halal
🤝 Sapa Syariah
🤲 Kanal ZISWAF
🪙 Lentera Emas
Tim Hackathon Syariah bekerja bersama

Tema: "Solusi Digital yang Inovatif, Aplikatif, Berkelanjutan, serta sejalan dengan Prinsip Syariah"

Solusi nyata untuk menjawab tantangan industri ekonomi dan keuangan syariah Indonesia

☪ Tema & Kategori

Kategori Sharia Hackathon

Pilih kategori sesuai dampak dan fokus solusi yang ingin dikembangkan

Gerbang Santri

Gerbang Santri

Fokus pada penguatan ekosistem ekonomi pesantren melalui:

  • Komersialisasi produk pesantren|
  • Pengelolaan proses dan aktivitas pesantren|
  • Transaksi internal pesantren|
  • Pemberdayaan Ekonomi Santri

Deskripsi Lengkap

Selain menjalankan fungsi utama pendidikan dan syiar Islam, pesantren merupakan unit perekonomian yang lengkap dan potensial, baik dari sisi produksi maupun konsumsi. Namun demikian, tidak semua pesantren telah mengelola potensi bisnis ini dengan baik serta belum didukung oleh personil yang memadai. Sebagian besar pesantren telah memiliki produk internal yang berpotensi dipasarkan ke luar pesantren, namun masih terkendala pemasaran, perizinan, serta modernisasi aktivitas pendidikan dan syiar.

Komersialisasi produk pesantren|Pengelolaan proses dan aktivitas pesantren|Transaksi internal pesantren|Pemberdayaan Ekonomi Santri
Jawara Ekspor

Sapa Syariah

Pengembangan keuangan syariah yang inklusif meliputi:

  • Produk finansial syariah digital baru
  • Fintech syariah & credit scoring enabler
  • Optimalisasi layanan finansial syariah non-fintech
  • Literasi & edukasi keuangan syariah
  • Syariah investment & wealth management
  • Sharia compliance & audit technology

Deskripsi Lengkap

Jasa keuangan syariah memiliki cakupan yang luas, mulai dari produk untuk konsumen individu hingga perusahaan. Namun demikian inklusivitas jasa keuangan syariah masih berada di kisaran 12,88%. Faktor yang pertama adalah literasi keuangan yang hanya mencapai 39,11%. Faktor lainnya adalah cakupan jasa keuangan syariah. Hingga saat ini, masih terdapat 180 kota/kabupaten yang belum terjangkau layanan keuangan syariah. Selain itu juga masih minimnya pelaku fintech syariah sehingga market sharenya masih dibawah 10%. Secara spesifik di segmen ini UMKM juga memiliki sejumlah isu yang mengakibatkan layanan keuangan syariah belum dapat dinikmati oleh UMKM. Yang paling utama adalah pencatatan keuangan usaha yang belum rapi sehingga akhirnya UMKM tersebut tidak lolos verifikasi pembiayaan.

Produk finansial syariah digital baruEnabler fintech syariah / credit scoringOptimalisasi layanan finansial syariah (non fintech)Literasi & Edukasi keuangan syariahSyariah investment & wealth managementSharia compliance & audit technology
Gema Halal

Lentera Emas

Peningkatan literasi dan inklusi ekonomi syariah melalui:

  • Sharia financial inclusion & MSME access
  • Syaria literacy & digital learning innovation
  • Inclusive sharia economy access
  • Sharia social impact & community empowerment

Deskripsi Lengkap

Literasi dan inklusi keuangan syariah di Indonesia masih rendah, yaitu 43% untuk literasi dan 12,88% untuk inklusi jauh di bawah keuangan konvensional (literasi 65,43%, inklusi 75,02%). Ketimpangan ini diperburuk oleh fakta bahwa 180 kabupaten belum memiliki layanan keuangan syariah, sehingga akses dan pemanfaatannya belum merata. Rendahnya pemahaman masyarakat terutama generasi muda di desa dan komunitas membatasi potensi pertumbuhan ekonomi syariah nasional. Padahal pemanfaatan teknologi digital seperti AI, gamifikasi, dan edukasi interaktif dapat mempercepat peningkatan literasi, memudahkan akses, dan mendorong penggunaan layanan keuangan syariah secara praktis dan berkelanjutan.

Solusi untuk perluasan akses & inklusi keuangan syariah termasuk untuk UMKM (sharia Financial Inclusion & MSME Access)Inovasi edukasi berbasis teknologi (Syaria literacy & Digital learning innovation)Inclusive sharia economy accessSharia social impact & community empowerment
Sapa Syariah

Sapa Syariah

Pengembangan keuangan syariah yang inklusif meliputi:

  • Produk finansial syariah digital baru
  • Fintech syariah & credit scoring enabler
  • Optimalisasi layanan finansial syariah non-fintech
  • Literasi & edukasi keuangan syariah
  • Syariah investment & wealth management
  • Sharia compliance & audit technology

Deskripsi Lengkap

Jasa keuangan syariah memiliki cakupan yang luas, mulai dari produk untuk konsumen individu hingga perusahaan. Namun demikian inklusivitas jasa keuangan syariah masih berada di kisaran 12,88%. Faktor yang pertama adalah literasi keuangan yang hanya mencapai 39,11%. Faktor lainnya adalah cakupan jasa keuangan syariah. Hingga saat ini, masih terdapat 180 kota/kabupaten yang belum terjangkau layanan keuangan syariah. Selain itu juga masih minimnya pelaku fintech syariah sehingga market sharenya masih dibawah 10%. Secara spesifik di segmen ini UMKM juga memiliki sejumlah isu yang mengakibatkan layanan keuangan syariah belum dapat dinikmati oleh UMKM. Yang paling utama adalah pencatatan keuangan usaha yang belum rapi sehingga akhirnya UMKM tersebut tidak lolos verifikasi pembiayaan.

Produk finansial syariah digital baruEnabler fintech syariah / credit scoringOptimalisasi layanan finansial syariah (non fintech)Literasi & Edukasi keuangan syariahSyariah investment & wealth managementSharia compliance & audit technology
Kanal ZISWAF

Kanal ZISWAF

Optimalisasi dana sosial syariah (ZISWAF) melalui:

  • Pengelolaan & peningkatan potensi ZISWAF
  • Pemanfaatan dana ZISWAF berbasis dampak
  • Innovative ZISWAF products & productive waqaf solutions
  • ZISWAF governance & system management
  • Smart ZISWAF distribution & impact delivery
  • ZISWAF EduTech & literacy

Deskripsi Lengkap

Zakat, infak, sedekah, dan wakaf merupakan sumber potensi ekonomi yang sangat besar yang secara khusus hanya dimiliki oleh masyarakat muslim dan/atau negara islam. Namun demikian, saat ini di Indonesia dana wakaf yang terkumpul baru sekitar 3,5% dari potensi sesungguhnya. Demikian pula terjadi pada jenis dana yang lain (zakat, infak, sedekah), meskipun dengan angka yang berbeda-beda. Data wakaf di Indonesia saat ini masih tersebar, tidak valid, dan belum terintegrasi secara menyeluruh. Kondisi ini terutama disebabkan oleh proses sertifikasi aset wakaf yang belum optimal serta sistem pendataan yang masih banyak dilakukan secara manual di berbagai daerah. Menurut data sistem informasi wakaf (SIWAK) Kementerian Agama, terdapat 414.829 lokasi tanah wakaf dengan total luas mencapai 55.259,87 hektar. Jika dikelola dan dimanfaatkan secara tepat, ZISWAF dapat mengatasi berbagai permasalahan yang terjadi di masyarakat. Pemanfaatan dana ZISWAF secara inovatif, juga diharapkan dapat meningkatkan nilai manfaat yang dihasilkan oleh dana ZISWAF ini.

Pengelolaan ZISWAFPeningkatan potensi ZISWAFPemanfaatan dana ZISWAFInnovative ZISWAF Products & Productive Waqaf SolutionZISWAF Governance & System ManagementSmart ZISWAF Distribution & Impact DeliveryZISWAF EduTech & Literacy
Lentera Emas

Lentera Emas

Peningkatan literasi dan inklusi ekonomi syariah melalui:

  • Sharia financial inclusion & MSME access
  • Syaria literacy & digital learning innovation
  • Inclusive sharia economy access
  • Sharia social impact & community empowerment

Deskripsi Lengkap

Literasi dan inklusi keuangan syariah di Indonesia masih rendah, yaitu 43% untuk literasi dan 12,88% untuk inklusi jauh di bawah keuangan konvensional (literasi 65,43%, inklusi 75,02%). Ketimpangan ini diperburuk oleh fakta bahwa 180 kabupaten belum memiliki layanan keuangan syariah, sehingga akses dan pemanfaatannya belum merata. Rendahnya pemahaman masyarakat terutama generasi muda di desa dan komunitas membatasi potensi pertumbuhan ekonomi syariah nasional. Padahal pemanfaatan teknologi digital seperti AI, gamifikasi, dan edukasi interaktif dapat mempercepat peningkatan literasi, memudahkan akses, dan mendorong penggunaan layanan keuangan syariah secara praktis dan berkelanjutan.

Solusi untuk perluasan akses & inklusi keuangan syariah termasuk untuk UMKM (sharia Financial Inclusion & MSME Access)Inovasi edukasi berbasis teknologi (Syaria literacy & Digital learning innovation)Inclusive sharia economy accessSharia social impact & community empowerment
☪ Peserta

Kategori Peserta & Persyaratan

Hackathon ini terbuka untuk talenta terbaik Indonesia yang ingin berkontribusi pada inovasi keuangan syariah.

Profesional

Terbuka untuk praktisi, pelaku startup, profesional, dan masyarakat umum yang tertarik membangun solusi ekonomi dan keuangan syariah.

Praktisi & profesional industriStartup & entrepreneurMasyarakat umum
  • Terbuka untuk profesional, praktisi, startup, dan masyarakat umum
  • Pendaftaran dilakukan dalam bentuk tim
  • Setiap tim terdiri dari 2–4 orang
  • 1 tim hanya boleh mengajukan 1 ide/solusi
  • Wajib mengikuti seluruh rangkaian kegiatan

Mahasiswa

Mahasiswa aktif dari berbagai perguruan tinggi dengan minat pada inovasi digital dan ekonomi syariah.

DiplomaSarjanaPascasarjana
  • Mahasiswa aktif Diploma, Sarjana, atau Pascasarjana
  • Pendaftaran dilakukan dalam bentuk tim
  • Setiap tim terdiri dari 2–4 orang
  • 1 tim hanya boleh mengajukan 1 ide/solusi
  • Wajib mengikuti seluruh rangkaian kegiatan
☪ Hadiah

Total Hadiah Hingga Rp 470 Juta

Apresiasi untuk inovator terbaik keuangan syariah Indonesia

🥈
Juara 2
Rp 100 Juta
🥉
Juara 3
Rp 50 Juta
🥈
Juara 2
Rp 50 Juta
🥉
Juara 3
Rp 20 Juta
☪ Jadwal Kegiatan

Timeline Event

Rangkaian kegiatan Shariah Hackathon 2025

10 – 20 Januari 2026

Seleksi Administrasi

Verifikasi administrasi dan kelayakan proposal peserta.

21 – 31 Januari 2026

Hackathon Challenge – 1

Tantangan awal pengembangan ide dan solusi berbasis problem statement.

30 – 31 Januari 2026

Pembekalan Peserta Semi Final

Pembekalan teknis, bisnis, dan prinsip syariah bagi peserta terpilih.

1 – 5 Februari 2026

Semifinal

Pengembangan lanjutan solusi dan evaluasi oleh dewan juri.

6 – 7 Februari 2026

Hackathon Challenge – 2

Tantangan lanjutan untuk menentukan finalis terbaik.

10 Februari 2026

Final

Presentasi final solusi di hadapan juri nasional.

11 Februari 2026

Pengumuman Pemenang & Showcase

Pengumuman pemenang dan pameran solusi terbaik.

s
☪ Informasi Resmi

Pengumuman

Informasi penting terkait rangkaian Sharia Hackathon

15 Feb 2026

Pengumuman Finalis Sharia Hackathon 2026

Tim yang lolos ke tahap final telah diumumkan. Finalis wajib melakukan konfirmasi kehadiran sebelum 18 Februari 2026.

10 Feb 2026

Technical Meeting Finalis

Technical meeting akan dilaksanakan secara online melalui Zoom untuk seluruh finalis.

5 Feb 2026

Penutupan Pendaftaran

Pendaftaran resmi ditutup. Terima kasih atas antusiasme seluruh peserta.

☪ Pengumuman Pemenang

Pemenang Sharia Hackathon 2026

Pemenang terbaik dari setiap kategori peserta

Kategori Mahasiswa

Juara 1

Nama Tim

Gerbang Santri
Rp50.000.000
Juara 2

Nama Tim

Gerbang Santri
Rp30.000.000
Juara 3

Nama Tim

Gerbang Santri
Rp20.000.000

Kategori Profesional

Juara 1

Nama Tim

Gerbang Santri
Rp50.000.000
Juara 2

Nama Tim

Gerbang Santri
Rp30.000.000
Juara 3

Nama Tim

Gerbang Santri
Rp20.000.000
☪ Pertanyaan Umum

FAQ

Temukan jawaban untuk pertanyaan yang sering diajukan

Terdapat enam use case utama yang dapat dipilih peserta, yaitu: Gerbang Santri, Jawara Ekspor, Gema Halal, Sapa Syariah, Kanal ZISWAF, dan Lentera Emas. Setiap use case memiliki sub-kategori yang menjawab tantangan nyata ekosistem ekonomi syariah nasional.

Tidak wajib. Peserta Sharia Hackathon dapat mengajukan ide dan mengembangkan prototype atau Minimum Viable Product (MVP) selama rangkaian kegiatan hackathon. Untuk kategori Startup Halal, peserta umumnya telah memiliki solusi atau produk yang berjalan.

Seleksi dilakukan dalam tiga tahap, yaitu: Seleksi Administrasi (verifikasi data dan kesesuaian kategori), Seleksi Substansi (kurasi proposal/pitch deck), dan Seleksi Presentasi & Demo pada tahap final hackathon di hadapan dewan juri.

Seleksi Administrasi merupakan tahap verifikasi awal untuk memastikan kelengkapan dan kesesuaian data peserta dengan persyaratan kompetisi. Pada tahap ini, panitia akan memeriksa formulir pendaftaran yang dikirimkan melalui sistem registrasi.

Poin pengecekan pada Seleksi Administrasi meliputi:

  • Kelengkapan profil tim dan data seluruh anggota
  • Kesesuaian kategori peserta (Profesional atau Mahasiswa)
  • Kesesuaian topik dengan use case Sharia Hackathon atau sektor halal yang dipilih

Seleksi Substansi adalah tahap penilaian mendalam terhadap proposal atau pitch deck peserta yang telah lolos seleksi administrasi. Penilaian dilakukan melalui desk evaluation oleh tim juri.

Kriteria penilaian Seleksi Substansi meliputi:

  • Pemecahan masalah – sejauh mana solusi menjawab permasalahan riil
  • Relevansi syariah – kesesuaian dengan prinsip ekonomi syariah dan inisiatif strategis nasional
  • Tingkat inovasi – kebaruan ide dan pendekatan teknologi yang digunakan

Seleksi Wawancara & Presentasi merupakan tahap akhir yang dilaksanakan selama pelaksanaan Hackathon. Pada tahap ini, peserta melakukan pitching dan demo solusi secara langsung di hadapan dewan juri.

Fokus penilaian pada tahap ini meliputi:

  • Eksekusi teknis dan keandalan prototype atau MVP
  • Desain UI/UX dan kemudahan penggunaan solusi
  • Potensi bisnis, skalabilitas, dan dampak sosial/ekonomi
  • Kemampuan presentasi dan menjawab pertanyaan dewan juri

Penilaian meliputi beberapa aspek utama, antara lain: kesesuaian dengan prinsip syariah, kemampuan pemecahan masalah, tingkat inovasi, kualitas eksekusi teknis (MVP), desain UI/UX, potensi bisnis, serta dampak sosial dan ekonomi yang dihasilkan.

Dewan juri terdiri dari praktisi industri, akademisi, pakar teknologi, serta ahli ekonomi dan keuangan syariah. Keputusan dewan juri bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

Saatnya menghadirkan solusi nyata untuk transformasi ekonomi syariah Indonesia.

Daftarkan ide terbaikmu dan jadilah shariapreneur masa depan.